Sabtu, 25 Maret 2017

Raja Tega !!!...Anak Kandung Gugat Ibu Usia 83 tahun Rp.1,8 M

Raja Tega !!!...Anak Kandung Gugat Ibu Usia 83 tahun Rp.1,8 M

Baca Juga

Raja Tega !!!...Anak Kandung Gugat Ibu Usia 83 tahun Rp.1,8 M
Raja Tega !!!...Anak Kandung Gugat Ibu Usia 83 tahun Rp.1,8 M 

Peristiwa nyaris sama dengan yang dialami nenek Fatimah, warga Jalan KH Hasyim Asari, Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 2014 lalu, terulang. 


Kali ini menimpa Siti Rokayah, 83, warga Jalan Ciledug, Nomor 196, Desa Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Siti Rokayah, digugat secara perdata total sebesar Rp1,8 miliar oleh anak dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo Adianto, di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Perempuan lanjut usia yang disapa Amih itu digugat karena dituding tak melunasi utang. 



Eep Rusdiana, 49, salah seorang anak Siti Rokayah, mengatakan, kecewa dengan gugatan yang dilakukan oleh kakak kandungnya, Yani Suryani terhadap ibu kandung mereka, Siti Rokayah. Gugatan yang dilakukan Yani dan suaminya Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah, berawal dari persoalan utang yang dialami oleh saudara mereka di salah satu bank. “Perlu saya luruskan. Awalnya ibu saya tidak memiliki utang. 



Masalah ini bermula ketika Asep Ruhendi, kakak kandung saya, mengalami kredit macet di Bank BRI Cabang Garut dengan jatuh tempo pada 31 Januari 2001 nilainya kurang lebih Rp40 juta,” kata Eep di PN Garut kemarin. Kemudian, ujar dia, Handoyo Adianto yang merupakan ipar Asep Ruhendi atau menantu dari Siti Rokayah, menawari bantuan pinjaman untuk melunasi utang tersebut. 



Syaratnya adalah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Siti Rokayah di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dibaliknamakan atas nama Handoyo Adianto. “Balik nama SHM ini ditolak oleh keluarga. Meski begitu, Handoyo tetap membantu membayarkan utang kakak saya, Asep Ruhendi, tersebut. Teknis pemberian pinjaman tidak secara rinci dituangkan dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh ibu saya, kedua kakak saya, Asep, dan Yani. 

Baca juga : MASYA ALLAH..Jika ANDA Masih Punya Hati Nurani, Mohon Bantu BAGIKAN!!! Kisah Nyata Yang Mengharukan, Wanita Gendong Suami yang Sedang Sakit Ini, Gerakkan Hati Ribuan Netizen, Begini Ceritanya..



Dengan disampaikan secara lisan, yaitu sebesar 50 persen diberikan secara transfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani, dengan tujuan agar SHM ibu saya bisa disimpan Yani sebagai jaminan,” ujar Eep. Dalam perkembangannya, lanjut Eep, kakak iparnya itu (Handoyo Adianto) hanya mentransfer Rp21,5 juta, sementara sisanya tak pernah diberikan. “Yang melunasi sisanya masih dari keluarga kami. Itu pun dilakukan pada 6 Mei 2004 ke Bank BRI sebesar Rp22,5 juta seperti yang tertera dalam tanda bukti setor ke bank. 



Jadi sebenarnya utang kakak saya Asep Ruhendi ke Handoyo itu hanya sebesar Rp21,5 juta sesuai nilai transfer,” tutur dia. Persoalan utang tersebut, ungkap Eep, sempat mereda dan tak pernah dibahas selama bertahun- tahun. Hingga akhirnya, pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berutang yang dibuat bersama suaminya. 



“Saya menilai, (kasus ini) penuh rekayasa. Mereka (Yani dan Handoyo) memaksa agar ibu saya menandatangani surat pengakuan utang yang nilainya dalam surat itu sebesar Rp41,5 juta. Padahal seperti diketahui, utang kakak saya (Asep Ruhendi) ke Handoyo hanya setengahnya karena hanya mendapat transfer Rp21,5 juta. Menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, sementara baik kakak (Asep Ruhendi) maupun ibu saya (Siti Rokayah) sama sekali tidak pernah menerimanya,” ungkap Eep. 

Baca juga : Kisah haru dibalik foto pria yang pandangi anak-anaknya Makan. Jangan Mewek ya baca kisah ini !



Di luar pengetahuan keluarga, Siti Rokayah kemudian menandatangani surat pengakuan berutang tersebut, tanpa memahami dampak yang akan terjadi. Menurut Eep, ibunya itu terpaksa mengaku memiliki utang karena dibujuk oleh Yani. “Dari penjelasan ibu, dia merasa iba dan khawatir kepada Yani. Sebab bila surat pengakuan berutang itu tidak ditandatangani, Yani akan dicerai oleh suaminya (Handoyo). 



Bahkan saya dan seorang saudara yang lain harus turut menandatangani surat pengakuan berutang tertanggal 8 Oktober 2016 itu sebagai saksi. Kami semua akhirnya menandatangani karena khawatir Yani dicerai. Namun belakangan, kami baru tahu jika niat menolong itu malah dimanfaatkan dengan adanya gugatan ini,” tandas dia. Dalam surat berutang yang disiapkan Yani dan Handoyo, tertulis Siti Rokayah pada 6 Februari 2001 telah berutang senilai 501,5 gram emas murni dan telah melewati batas waktu kewajiban pelunasan yang dijanjikan, yaitu dua tahun dari tanggal pemberian utang. 



Nilai utang saat itu adalah Rp40.274.904, yang disepakati setara dengan harga emas murni pada 2001 silam sebesar Rp80.200 per gram. “Di pengadilan ini, Yani dan Handoyo menuntut kerugian materil nilai emas seberat 501,5 gram, yang dikonversikan dengan nilai saat ini adalah Rp640.352.000 dan kerugian imateril sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga total yang dituntut kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar,” kata Eep. 


Kemarin, merupakan sidang keenam gugatan perdata anak dan menatu terhadap ibu kandung di PN Garut. Namun proses persidangan ditunda. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis 30 Maret 2017 dengan agenda penyampaian bukti dari penggugat dan tergugat. “Dengan sidang hari ini, berarti sudah enam kali sidang. Agenda sidang ketujuh minggu depan adalah penyampaian bukti dari para pihak, penggugat dan tergugat,” kata kuasa hukum tergugat, Djohan Djauhari. 



Agenda sidang keenam sendiri adalah penyampaian duplik dari tergugat atas replik yang disampaikan penggugat pada persidangan Kamis (16/3/2017) pekan lalu. Djohan menjelaskan, setelah replik dan duplik disampaikan ke hadapan majelis hakim, pihak penggugat dan tergugat diberi waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti untuk agenda sidang berikutnya. “Sidang ditunda agar para pihak menyiapkan bukti-bukti untuk agenda pekan depan,” ujar dia. 



Menurut Djohan, agenda persidangan tetap berlanjut meski pihak PN Garut telah memediasi penggugat dan tergugat. “Mediasi sudah dilakukan, tapi sudah kembali dilanjut hingga agenda hari ini,” tutur Djohan. Pada persidangan penyampaian duplik dari tergugat, masing- masing pihak, yakni Siti Rokayah, 83, selaku tergugat dan Yani Suryani, anak Siti Rokayah, selaku penggugat, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Kasus persidangan ini menyita perhatian publik Garut. 



Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyampaikan perhatian secara khusus dalam kasus ini. Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja mengatakan gugatan yang dilayangkan anak dan suaminya (menantu) itu masuk dalam kekerasan terhadap lanjut usia (lansia). Atas dasar itulah, aktivis perempuan, termasuk P2TP2A Kabupaten Garut, akan mendampingi Siti Rokayah, selaku tergugat, dalam kasus tersebut. 

Baca juga : Amazing ...! Nyesel kalo tidak baca. Wirda Mansur Buka Rahasia Cara Mudah Dan Cepat Menghafal Al Qur’an. Ribuan Orang Jadi Terinspirasi



“Kami menilai gugatan yang dilayangkan anak kandung dan menantu itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia. Berdasarkan aturan dalam UU Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60, kami akan mendampingi ibu Rokayah dalam setiap persidangan,” kata Nitta. Menurut dia, masalah utang piutang itu harusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 



Namun dia tak habis pikir bila anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar dari utang yang mulanya di bawah Rp50 juta. “Saya pikir para penggugat ini ingin menguasai apa yang dimiliki ibu Rokayah. Kasus ini memberikan pesan moral untuk kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita,” ujar dia. 


Related Posts

Raja Tega !!!...Anak Kandung Gugat Ibu Usia 83 tahun Rp.1,8 M
4/ 5
Oleh